Alat bukti dalam hukum Pidana

 Berdasarkan Pasal 184 KUHP menyebutkan alat bukti terdiri dari:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan Ahli 

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan Terdakwa 

Dalam hukum acara pidana lebih didahulukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukan surat-surat seperti dalam acara perdata. Alasannya adalah karena dalam hukum acara pidana kebenaran yang akan kita cari adalah kebenaran matriel, sedangkan dalam acara perdata kebenaran yang akan kita cari adalah sekedar kebenaran formil.




0 Response to "Alat bukti dalam hukum Pidana "

Posting Komentar