Alat bukti Saksi di Pengadilan

 Dalam hukum acara perdata pembuktian dengan saksi mempunyai arti penting, terutama di dalam membuktikan perjanjian-perjanjian berdasarkan hukum adat. Seperti kita ketahui didalam hukum adat perjanjian sering kali dibuat berdasarkan kepercayaan, sulit bagi kita menemukan surat surat perjanjian yang sengaja dibuat untuk maksud pembuktian. Oleh karena itu dalam hal ini kesaksian mempunyai peranan yang sangat penting.

 Saksi-saksi ini ada yang secara kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang akan dibuktikan di muka sidang. Adapula yang dengan sengaja diminta untuk menyaksikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan, misalnya menyaksikan suatu pembagian warisan dan sebagainya.



0 Response to "Alat bukti Saksi di Pengadilan "

Posting Komentar