Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yakni :
1. Keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
2. Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun telah bercerai.
3. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur 15 tahun.
4. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
0 Response to "Orang yang tidak dapat menjadi saksi di Pengadilan "
Posting Komentar