Surat Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki nya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.
Pihak yang berhak atas Legitieme portie (LP) disebut Legitimaris. Jadi, Legitimaris adalah ahli waris menurut undang-undang dalam garis lurus, baik keatas maupun kebawah. LP baru bisa dituntut jika bagian mutlak itu berkurang sebagai akibat adanya tindakan si pewaris sebelum ia meninggal.
Menurut pasal 874 harta peninggalan seorang yang meninggal adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sepanjang pewaris tidak menetapkan sebagian lain dengan surat wasiat.
Ada kemungkinan bahwa suatu harta peninggalan ( warisan) diwaris berdasarkan Wasiat dan berdasar undang-undang. Dengan surat wasiat, si pewaris dapat mengangkat seseorang atau beberapa orang ahli waris dan pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau beberapa orang ahli waris tersebut.
0 Response to "MEWARIS BERDASARKAN WASIAT "
Posting Komentar