PENCABUTAN WASIAT



 Pencabutan wasiat/ Testament, antara lain:

1. Dapat terjadi atas kehendak pewasiat.

2. Dapat dinyatakan secara tegas dengan akta, atau diam-diam dengan membuat Testament baru yang bertentangan dengan Testament lama.

3. Terbukti dari perbuatan testatuur.

4. Testament batal jika pelaksanaan nya tidak mungkin.

0 Response to "PENCABUTAN WASIAT "

Posting Komentar