Pencabutan wasiat/ Testament, antara lain:
1. Dapat terjadi atas kehendak pewasiat.
2. Dapat dinyatakan secara tegas dengan akta, atau diam-diam dengan membuat Testament baru yang bertentangan dengan Testament lama.
3. Terbukti dari perbuatan testatuur.
4. Testament batal jika pelaksanaan nya tidak mungkin.
0 Response to "PENCABUTAN WASIAT "
Posting Komentar