APAKAH DAPAT DIPIDANA ORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN KARENA PERINTAH ATASAN?


 Dapat tidaknya seseorang dimintakan pertanggungjawaban Pidana

Seseorang yang menjalankan perintah atasannya untuk melakukan suatu perbuatan (contohnya menembak seseorang) padahal diketahui itu bukan merupakan bagian dari tugas nya adalah merupakan suatu perintah jabatan tanpa wewenang dan tidak dapat melepaskan orang yang diperintah itu dari pidana. 


Menjalankan Perintah atasan / jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang (ambtelijk bevel) tidak dipidana karena dalam perbuatan itu alasan pembenar yang menghapuskan pidana (Pasal 51 KUHP). Contoh. seorang eksekutor yg diperintahkan untuk menembak (eksekusi mati) seseorang terpidana mati karena tugasnya seorang juru tembak terpidana mati.


Seseorang yang menjalankan Perintah Atasan /jabatan tanpa wewenang bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana jika saat menjalankan perintah itu orang yg diperintah dalam pengaruh/keadaan daya paksa (pasal 48 KUHP) - alasan pemaaf. 



0 Response to "APAKAH DAPAT DIPIDANA ORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN KARENA PERINTAH ATASAN?"

Posting Komentar