Mengajukan Upaya hukum Banding

 


Banding merupakan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang, dan sifat upaya banding merupakan upaya hukum biasa, ditinjau secara yuridis upaya hukum banding merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai dengan isi pasal 67 yang menyatakan: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, pasal 67 juga tegas menyebutkan permintaan banding adalah hak yang diberikan undang-undang kepada terdakwa dan penuntut umum.

0 Response to "Mengajukan Upaya hukum Banding "

Posting Komentar