Gugatan cerai di pengadilan tidak selalu terkabul, hal ini karena gugatan cerai harus didasarkan pada alasan perceraian yang telah ditetapkan dalam undang-undang perkawinan maupun kompilasi hukum Islam bagi yang beragama Islam.
Agar gugatan perceraian yang anda ajukan tidak sia-sia, silahkan konsultasikan terlebih dahulu masalah rumah tangga anda dengan Pengacara yang biasa menangani masalah-masalah perceraian serta hak asuh anak atau sengketa harta bersama.
Khusus bagi para istri yang perkawinan nya secara Islam, jika suami anda mengajukan permohonan cerai talak, maka anda selaku istri dapat menuntut hak-hak seorang istri yang diceraikan suaminya, hak-hak ini telah diatur dalam kompilasi hukum Islam, apa saja hak seorang istri? Hak-hak seorang istri tersebut adalah seperti hak mendapatkan pelunasan atas nafkah istri terhutang ( madliyah), nafkah anak terhutang, nafkah Iddah selama 3 bulan atau sampai melahirkan jika istri sedang mengandung, kemudian uang mut'ah, nafkah hadhonah ( pemeliharaan anak), dan hak mendapatkan setengah dari harta gono-gini.
Ingat, harus dengan Pengacara yang punya banyak Pengalaman, bukan hanya sekedar pengacara. Sebab gugatan perceraian yang sedang anda hadapi bukan ajang uji coba, sehingga sangat perlu ditangani oleh pengacara yang berpengalaman dan ahli didalam nya.
Kantor Pengacara kami sangat berpengalaman dalam hal masalah keluarga, oleh sebab itu kami menyediakan layanan konsultasi secara gratis via telepon/ WhatsApp di nomor: 082167423030. Atau email: jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to "Bagaimana cara perceraian di pengadilan, dan hak-hak suami maupun istri "
Posting Komentar