Dalam putusan pemidanaan atau putusan bebas dan ataupun lepas dari segala tuntutan hukum, maka hakim akan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan, kecuali jika dalam ketentuan undang-undang barang bukti itu harus rampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Barang Bukti yang Disita "
Posting Komentar