Subjek hak atas tanah atau pihak -pihak yang dapat memiliki atau menguasai hak atas tanah, adalah:
1. Perseorangan
Perseorangan atau sekelompok orang secara bersama sama warga negara Indonesia atau orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
2. Badan hukum
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia misalnya departemen, pemerintah daerah, perseroan terbatas, yayasan. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia misalnya bank asing, badan hukum privat dan badan hukum publik.
0 Response to "Pihak yang dapat memiliki hak atas tanah "
Posting Komentar