Kurator atas orang yang tidak waras

 Menurut pasal 229 HiR, seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barang nya karena kurang waras dapat diminta untuk diangkat seorang kurator. Dengan demikian kurator sah dan berwenang bertindak mewakili kepentingan orang yang berada dibawah pengawasan tersebut sebagai kuasa menurut hukum.

Konsultasi langsung dengan Kantor Pengacara Medan

Wa : 082167423030

Email: jospanggabean@yahoo.co.id



0 Response to "Kurator atas orang yang tidak waras "

Posting Komentar