Syarat - syarat sahnya panggilan terhadap terdakwa dan saksi



Syarat sahnya panggilan terhadap terdakwa dan saksi diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP yaitu : 

1. Panggilan berbentuk surat panggilan

2. Panggilan harus disampaikan

3. Surat tanda penerimaan

4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan

5. Surat panggilan harus memuat dakwaan 

0 Response to "Syarat - syarat sahnya panggilan terhadap terdakwa dan saksi "

Posting Komentar