Memang, walaupun penggugat telah memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara untuk mengurus perkara cerai nya di pengadilan, namun dibutuhkan pada saat mediasi agar pihak penggugat maupun tergugat hadir langsung di pengadilan, namun apabila ada alasan yang kuat maka kehadiran tersebut bisa diwakilkan ke pengacaranya.
Demikian informasi singkat nya, ingin konsultasi hukum dengan kami silahkan hubungi wa : 082167423030.
0 Response to "Gugatan cerai tanpa dihadiri oleh si penggugat "
Posting Komentar