Hak Pengelolaan adalah hak tanah yang memberikan wewenang kepada pemegang hak nya untuk :
1. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah ;
2. Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri ;
3. Menyerahkan bagian dari tanahnya kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang telah ditentukan bagi pemegang hak tersebut yang meliputi segi peruntukan, segi penggunaan, segi jangka waktu dan segi keuangan nya.
0 Response to "Hak Pengelolaan Lahan "
Posting Komentar