Yang menjadi dasar hukum hak sewa atas tanah ini diatur didalam pasal 44 dan 45 UUPA.
Hak Sewa tanah adalah hak yang memberikan wewenang untuk menggunakan tanah milik pihak lain dengan kewajiban membayar uang sewa pada tiap-tiap waktu tertentu.
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Hak Sewa atas Tanah "
Posting Komentar