Hak Gadai atas Tanah

 Dasar hukum hak gadai atas tanah yaitu Pasal 53 UUPA dan UU No. 56/prp/1960.

Gadai tanah adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai daripadanya, yang memberi wewenang kepada nya untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tanah tersebut .

0 Response to "Hak Gadai atas Tanah "

Posting Komentar