Hak pakai atas tanah merupakan hak untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian nya oleh pejabat yang berwenang memberikan nya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah nya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan ketentuan UUPA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Hak Pakai atas Tanah "
Posting Komentar