Seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam hal advokat tersebut sedang menjalankan tugasnya sesuai surat kuasa, apalagi hal tersebut menyangkut dengan pemberitaan kronologis perkara yang ditangani nya. Advokat hanya menyampaikan sesuai dengan pernyataan klien dan bukti yang ditunjukkan, sehingga apabila ada hoax maka seharusnya yang dilaporkan adalah langsung yang bersangkutan dan bukan advokat/ penerima kuasa.
Dirut PT. Taspen Antonius Kosasih Melaporkan Advokat Kamaruddin Simanjuntak berita viral
Antonius Kosasih Melaporkan Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai penyebar berita hoax dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini telah diproses dan Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi tersangka.
0 Response to "Dirut PT. Taspen Antonius Kosasih Melaporkan Advokat Kamaruddin Simanjuntak berita viral "
Posting Komentar