Apabila kedua belah pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi, maka dapat menggunakan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung. Permohonan kasasi harus disertai risalah atau memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi, jika hal ini dilalaikan maka permohonan kasasi dianggap tidak ada.
Memori kasasi berisi alasan - alasan yang menyatakan Judex facti telah melakukan perbuatan, baik berupa putusan maupun perbuatan lainyang tidak sesuai hukum. Alasan mengajukan permohonan kasasi harus berdasar atas adanya pelanggaran hukum atau hukum acara.
Secara rinci, alasa mengajukan kasasi adalah:
1. Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dilaksanakan menurut undang-undang.
Syarat agar permohonan kasasi dapat diajukan mencakup :
1. Perkara yang dimohonkan kasasi sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi atau sudah diputuskan dalam tingkat terakhir.
2. Dalam hal putusan verstek, harus sudah memutuskan perlawanan terlebih dahulu kemudian mengajukan banding.
3. Masih dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon.
4. Membayar biaya perkara untuk kasasi.
5. Harus melampirkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan mengajukan kasasi.
Untuk konsultasi lebih lanjut seputaran mengajukan permohonan kasasi, silahkan konsultasi hukum dengan kantor hukum kami di no. Wa 082167423030. Email jospanggabean@yahoo.co.id. website: www.pengacarasumatera.com
0 Response to "PENGERTIAN UPAYA HUKUM KASASI "
Posting Komentar