Pewaris dengan surat wasiat dapat menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam undang-undang. Akan tetapi para ahli waris dalam garis lurus, baik keatas maupun kebawah tidak dapat samasekali dikecualikan. Menurut undang undang mereka dijamin dengan adanya legitieme portie ( bagian mutlak).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Mewaris Berdasarkan Wasiat "
Posting Komentar