Harta peninggalan seorang yang meninggal adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sepanjang sipewaris tidak menetapkan sebagian lain dengan surat wasiat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Pembagian Warisan "
Posting Komentar