CARA DAN SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN DAN BiSA DIWAKILKAN KEPADA PENGACARA

 CARA MENGURUS PERCERAIAN SAH KE PENGADILAN 



Tujuan perkawinan adalah untuk mendapat bahagia .Apabila dalam perkawinan suami istri atau salah satu pihak tidak merasa bahagia maka sering sekali di akhiri dengan PERCERAIAN.


Dalam perceraian ini masih banyak masyarakat melakukannya tidak berdasarkan hukum ,ada banyak juga belum memahami cara mengurus perceraian secara benar .Tulisan ini akan  menguraikan hal- hal atau persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus perceraian di pengadilan.


Adapun Dokumen- dokumen  yang diperlukan adalah :


1  KTP Asli

2. kK asli 

3. Buku nikah asli bagi yg Islam dan Akte perkawinan  Sipil bagi non Islam 


Jika disatukan dgn hak asuh anak maka turut harus ada akta lahir anak .


Dokumen tersebut di fotokopi dan  dilegalisir di Kantor Pos bermaterai Rp.10.000 


Selanjutnya dipersiapkan  lagi

-   Surat gugatan cerai / permohonan cerai .

-   KTP /  identitas 2 orang saksi yang akan Anda hadirkan dalam persidangan. 


 Setelah itu apabila seluruh dokumen telah lengkap, Anda menghadap ke Petugas Pendaftaran di pengadilan agama atau pengadilan negeri .Petugas akan mengarahkan Anda untuk membayar panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain itu apabila anda menggunakan jasa Advokat / pengacara maka dapat mendaftarkannya melalui e Court secara online ke pengadilan yang dituju .


Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan memperoleh nomor perkara. Setelah itu, tahap berikutnya adalah Anda (Penggugat) dan suami Anda (Tergugat) akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. 


Sebagai tambahan hal - hal dibawah ini perlu anda perhatikan :

1. Perceraian diajukan di pengadilan yang wilayahnya bagi yang beragama Islam talak cerai oleh suami dan gugatan cerai oleh istri harus di domisi istri berada saat ini sedangkan non Islam berdasarkan domisili  Tergugat 


2. Jika tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat di KTP, Anda harus membawa surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan di mana Anda bertempat tinggal saat ini. 


3. Jika Buku Nikah Anda hilang atau rusak, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan Duplikat Buku Nikah dari KUA atau Pengganti Akta Perkawinan dari Kantor Catatan sipil  yang menikahkan Anda. 


4. Jika Anda benar-benar tidak mengetahui alamat suami/istri  saat ini, Anda harus membawa surat keterangan ghaib dari Desa/Kelurahan di mana istri / suami terakhir bertempat tinggal. 

5. Jika membutuhkan bantuan konsultasi dan bantuan jasa hukum dapat menghubungi kami 

Wa : 082167423030

0 Response to "CARA DAN SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN DAN BiSA DIWAKILKAN KEPADA PENGACARA "

Posting Komentar