SITA HARTA BERSAMA ( MARITAL BESLAG)

 Selain sita revindikasi dan sita jaminan ( conservatoir BESLAG) terdapat pula bentuk sita khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama.

Tujuan sita harta bersama untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.

Dengan adanya penyitaan terhadap harta bersama, baik penggugat maupun tergugat ( suami-istri) dilarang memindahkan kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi.



0 Response to "SITA HARTA BERSAMA ( MARITAL BESLAG)"

Posting Komentar