Pemberian surat kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerima nya, untuk atas namanya melaksanakan suatu urusan. Misalnya dalam hal ini seorang Pengacara yang diberikan surat kuasa khusus untuk membela perkara dari pemberi kuasa di Pengadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "SURAT KUASA "
Posting Komentar