BAGI KARYAWAN YANG RESIGN, MAKA BERHAK MENDAPATKAN UANG PISAH DAN UANG PENGGANTI HAK

 Bagi karyawan/i yang hendak melakukan resign, apakah anda sudah mengetahui hak anda yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan tempat anda bekerja?

Pada dasarnya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak  yang seharusnya diterima dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jadi, sebaiknya sebelum anda resign dari perusahaan tempat anda bekerja, pastikan terlebih dahulu hak-hak anda. Informasi lengkap silakan konsultasi hukum dengan Pengacara Medan. Hubungi nomor yang ada didalam website ini. Terimakasih.



0 Response to "BAGI KARYAWAN YANG RESIGN, MAKA BERHAK MENDAPATKAN UANG PISAH DAN UANG PENGGANTI HAK"

Posting Komentar