Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021 mengatur alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran bersifat mendesak. PHK model ini memberikan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah. Lebih lanjut, Pasal 52 ayat 3 PP 35/2021 menyebutkan pengusaha dapat melakukannya tanpa surat pemberitahuan PHK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK)"
Posting Komentar