PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK)

 Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021 mengatur alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran bersifat mendesak. PHK model ini memberikan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah. Lebih lanjut, Pasal 52 ayat 3 PP 35/2021 menyebutkan pengusaha dapat melakukannya tanpa surat pemberitahuan PHK.



0 Response to "PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK)"

Posting Komentar