Apakah Perceraian mesti ada persetujuan suami/istri?

 Mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan

Banyak orang yang bertanya, apakah bisa mengajukan gugatan cerai jika pasangan sebagai suami/ istri tidak setuju untuk bercerai?

Jawaban nya adalah bisa, asalkan alasan bercerai sesuai dengan ketentuan hukum dalam undang-undang perkawinan, misalnya adanya pertengkaran yang terus menerus, dan tidak ada harapan untuk rukun lagi, adanya kekerasan dalam rumah tangga, adanya perzinahan, dan sebagainya.

Alasan bercerai tersebut harus juga dapat dibuktikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim, tuduhan tanpa adanya bukti merupakan hal yang sia-sia, karena hakim hanya mengabulkan gugatan cerai yang dalil atau alasan pengajuan nya bisa dibuktikan.




0 Response to "Apakah Perceraian mesti ada persetujuan suami/istri?"

Posting Komentar