PENGEMUDI KENDARAAN HARUS MEMILIKI SIM ( Surat Izin Mengemudi)

 Setiap Pengendara kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM, dasar hukum penerbitan SIM yaitu undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 huruf b dan pasal 15 ayat 2 huruf c, Jo. Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No. 09/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.



Fungsi dan Peranan SIM yaitu: sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, Sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, sebagai sarana perlindungan masyarakat dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.


0 Response to "PENGEMUDI KENDARAAN HARUS MEMILIKI SIM ( Surat Izin Mengemudi)"

Posting Komentar