PENGGUGAT TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN PENGADILAN

Bagaimana jika penggugat tidak datang? Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, atau menunjuk Pengacara/ kuasa hukum sebagai wakilnya untuk  menghadap di pengadilan, maka gugatannya akan menjadi gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya yang  baru sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi. Berbeda jika sebaliknya yang tidak hadir itu adalah tergugat, sesudah dipanggil secara patut maka pengadilan akan menjatuhkan putusan verstek.



0 Response to "PENGGUGAT TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN PENGADILAN "

Posting Komentar