Cara Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Medan
20 Januari 2026Sanksi Rekomendasi Ombudsman terhadap Kepala Desa yang dilaporkan
22 Januari 2026LEGAL OPINI
I. Isu Hukum
Apakah sikap Kepala Desa yang tidak mau hadir memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia setelah dilaporkan oleh warga merupakan perbuatan melawan hukum/ maladministrasi, serta apa konsekuensi hukum yang dapat timbul atas tindakan tersebut?
II. Fakta Hukum Singkat
- Kepala Desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
- Warga melaporkan Kepala Desa ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
- Ombudsman telah memanggil Kepala Desa secara resmi, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan sah.
III. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
IV. Analisis Hukum
1. Kedudukan Kepala Desa sebagai Terlapor di Ombudsman
Kepala Desa termasuk dalam kategori penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 1 angka 2 UU No. 25 Tahun 2009, dan
- Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008
Dengan demikian, Kepala Desa tunduk pada kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik.
2. Kewajiban Hadir Memenuhi Panggilan Ombudsman
Menurut Pasal 28 UU No. 37 Tahun 2008:
“Ombudsman berwenang memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan.”
Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (1) menyatakan:
“Terlapor dan saksi wajib memenuhi panggilan Ombudsman.”
➡️ Dengan demikian, pemanggilan Ombudsman bersifat wajib secara hukum, bukan sukarela.
3. Konsekuensi Hukum Jika Kepala Desa Tidak Hadir
Apabila Kepala Desa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2008:
“Dalam hal Terlapor dan saksi tidak memenuhi panggilan Ombudsman tanpa alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkannya secara paksa.”
Selain itu, Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman menegaskan:
“Terlapor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dapat dikenai sanksi administratif.”
4. Bentuk Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat berupa:
- Teguran tertulis;
- Rekomendasi pemberhentian;
- Rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin oleh Bupati/Wali Kota sebagai atasan Kepala Desa.
Hal ini sejalan dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa:
Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota.
➡️ Artinya, Ombudsman dapat meneruskan rekomendasinya kepada Bupati/Wali Kota untuk menindak Kepala Desa yang tidak kooperatif.
5. Tidak Hadir sebagai Bentuk Maladministrasi
Sikap tidak hadir memenuhi panggilan Ombudsman dapat dikualifikasikan sebagai:
- Pengabaian kewajiban hukum, dan
- Penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana definisi maladministrasi dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008.
V. Implikasi Hukum
- Tidak hadirnya Kepala Desa tidak menghentikan proses pemeriksaan Ombudsman;
- Ombudsman tetap dapat:
- Melanjutkan pemeriksaan,
- Mengeluarkan rekomendasi berdasarkan alat bukti yang ada;
- Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib ditindaklanjuti oleh atasan Kepala Desa (Bupati/Wali Kota), sebagaimana Pasal 38 ayat (4) UU Ombudsman.
VI. Kesimpulan
- Kepala Desa wajib secara hukum memenuhi panggilan Ombudsman RI.
- Penolakan atau ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hukum administratif dan bentuk maladministrasi.
- Ombudsman berwenang:
- Meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Kepala Desa;
- Mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif;
- Meneruskan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota.
- Sikap tidak kooperatif Kepala Desa dapat memperberat penilaian Ombudsman dan berdampak serius pada jabatan yang bersangkutan.
VII. Rekomendasi Hukum
- Kepala Desa sebaiknya hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Ombudsman;
- Apabila merasa keberatan, gunakan hak klarifikasi dan pembelaan diri, bukan menghindar;
- Warga pelapor dapat meminta Ombudsman meneruskan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota jika Kepala Desa tetap mangkir.


