Konsekuensi Bilamana Kepala Desa tidak hadir memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia
21 Januari 2026Pengacara Profesional di Medan
22 Januari 2026Upaya Hukum Setelah Terbit Rekomendasi Ombudsman terhadap Kepala Desa
Legal Opini Berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, UU Desa, dan Hukum Administrasi Negara
Pendahuluan
Kasus kepala desa dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia semakin sering terjadi, khususnya terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian hak masyarakat desa. Proses pemeriksaan Ombudsman dapat berujung pada diterbitkannya Surat Rekomendasi Ombudsman.
Namun, masih banyak masyarakat bertanya:
👉 Apa upaya hukum setelah rekomendasi Ombudsman keluar?
👉 Apakah rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh kepala desa?
👉 Apa akibat hukum jika rekomendasi Ombudsman diabaikan?
Tulisan ini memberikan legal opini komprehensif untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kedudukan Hukum Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, melainkan memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat bagi kepala desa sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Dasar Hukum
- Pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.”
- Pasal 1 angka 2 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dengan demikian, kepala desa wajib tunduk dan melaksanakan rekomendasi Ombudsman, baik secara administratif maupun struktural.
Upaya Hukum Apabila Kepala Desa Tidak Melaksanakan Rekomendasi Ombudsman
1. Penegakan Rekomendasi Melalui Atasan Kepala Desa
Apabila rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan, Ombudsman berwenang:
- Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota sebagai atasan kepala desa;
- Meminta atasan menjatuhkan sanksi administratif.
Dasar Hukum:
- Pasal 38 ayat (3) UU Ombudsman
- Pasal 29 UU Desa
Bentuk sanksi dapat berupa:
- Teguran tertulis;
- Pemberhentian sementara;
- Pemberhentian tetap kepala desa.
2. Pengumuman Ketidakpatuhan Kepala Desa (Publikasi Terbuka)
Jika rekomendasi tetap diabaikan, Ombudsman dapat melakukan publikasi terbuka terhadap ketidakpatuhan kepala desa.
Dasar Hukum:
- Pasal 38 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2008
Langkah ini berdampak serius terhadap:
- Reputasi kepala desa;
- Legitimitas kepemimpinan;
- Pengawasan publik dan politik.
3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Apabila maladministrasi kepala desa:
- Menimbulkan keputusan atau tindakan administratif konkret;
- Bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman;
Maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Dasar Hukum:
- Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 53 UU PTUN
📌 Rekomendasi Ombudsman dapat dijadikan alat bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
4. Laporan Pelanggaran Disiplin dan Etika Jabatan Kepala Desa
Mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat dikualifikasikan sebagai:
- Pelanggaran kewajiban jabatan;
- Penyalahgunaan kewenangan;
- Perbuatan melawan hukum administrasi.
Dasar Hukum:
- Pasal 26 ayat (4) UU Desa
- PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019
5. Upaya Hukum Pidana (Jika Memenuhi Unsur)
Apabila dalam rekomendasi Ombudsman ditemukan unsur:
- Penyalahgunaan kekuasaan;
- Pemerasan;
- Penggelapan;
- Perbuatan memperkaya diri sendiri;
Maka laporan dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
Dasar Hukum:
- Pasal 421 KUHP
- UU Tindak Pidana Korupsi (jika terdapat kerugian keuangan negara/desa)
Rekomendasi Ombudsman berfungsi sebagai bukti awal (initial evidence).
Hak dan Posisi Hukum Pelapor
Pelapor berhak:
- Meminta Ombudsman melakukan monitoring lanjutan;
- Meminta penegakan rekomendasi secara berjenjang;
- Menempuh jalur hukum lain secara paralel, baik administratif, perdata, maupun pidana.
Terbitnya rekomendasi Ombudsman tidak menghapus hak hukum pelapor.
Kesimpulan (Legal Opinion)
- Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dan mengikat secara hukum.
- Kepala desa yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
- Rekomendasi Ombudsman menjadi dasar kuat untuk gugatan PTUN dan laporan hukum lanjutan.
- Secara yuridis, pengabaian rekomendasi Ombudsman merupakan pelanggaran serius hukum administrasi negara.
Dengan demikian, rekomendasi Ombudsman bukan akhir proses, melainkan instrumen penguatan upaya hukum masyarakat terhadap kepala desa yang melakukan maladministrasi.


