Pengacara Hutang Piutang Medan
22 Agustus 2026REFORMASI TOTAL SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNTUK MENCEGAH PEMERASAN, SUAP, GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
24 Agustus 2026LEGAL OPINION
DUGAAN PEMERASAN DAN GRATIFIKASI DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Oleh: J. Panggabean, S.H., M.H.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan perkara yang serius, bukan semata-mata karena besarnya uang yang diduga beredar, tetapi karena dugaan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan akademik untuk menentukan masa depan calon mahasiswa.
KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyebut adanya tiga klaster dugaan perbuatan. Dalam salah satu konstruksi perkara, Wakil Rektor III diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan sepengetahuan Rektor. Dalam klaster lain, KPK menduga terdapat pemberian sekitar Rp680 juta yang diterima melalui pihak lain, sedangkan Kepala Bagian Akademik diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar dari pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa. KPK juga menyebut adanya akses atau persetujuan dari Rektor dalam proses kelulusan calon mahasiswa yang telah memberikan uang. (tirto.id)
I. Persoalan Hukumnya
Persoalan hukum utama bukan sekadar apakah terdapat uang yang berpindah tangan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah uang tersebut diberikan secara sukarela sebagai suap atau gratifikasi, atau justru diminta dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangan jabatan sehingga memenuhi konstruksi tindak pidana pemerasan?
Pertanyaan ini sangat menentukan karena karakter hukum pemerasan dan penyuapan berbeda.
Dalam pemerasan, pejabat menggunakan posisi atau kewenangannya untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain. Sedangkan dalam penyuapan, terdapat pemberian atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
II. Mengapa KPK Menggunakan Konstruksi Pemerasan?
Menurut konstruksi yang disampaikan KPK, terdapat dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa sebesar Rp650 juta melalui perantara. Fakta ini secara hukum memiliki karakter berbeda dengan keadaan ketika orang tua calon mahasiswa secara aktif menawarkan uang kepada pejabat agar anaknya diluluskan. (InvestorTrust)
Jika benar uang tersebut diminta dengan mengaitkannya dengan kewenangan penerimaan mahasiswa baru, maka konstruksi Pasal 12 huruf e UU Tipikor menjadi relevan.
Dengan kata lain, fokus pemeriksaannya bukan semata-mata:
“Apakah orang tua memberikan uang?”
Tetapi:
“Siapa yang meminta uang, atas perintah siapa, dengan menggunakan kewenangan apa, untuk tujuan apa, dan apakah pihak yang dimintai uang berada dalam posisi tertekan karena keputusan penerimaan mahasiswa berada dalam kewenangan pihak tersebut?”
Inilah titik pembeda yang sangat penting.
III. Tetapi Ada Persoalan Hukum yang Harus Diuji Secara Ketat
Menurut pendapat saya, label “pemerasan” tidak boleh hanya didasarkan pada adanya permintaan uang.
Unsur pemerasan harus dibuktikan secara konkret.
Aparat penegak hukum harus mampu membuktikan hubungan antara permintaan uang dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh pelaku.
Harus dibuktikan pula bahwa permintaan tersebut bukan sekadar transaksi sukarela antara pemberi dan penerima, melainkan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang menempatkan pihak yang dimintai uang dalam posisi tidak bebas atau terpaksa.
Ini penting karena dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi bahwa “ada uang dan ada pejabat”.
Setiap unsur delik harus dibuktikan.
IV. Fakta “Jangan Diminta di Awal, Jika Dikasih Bilang Terima Kasih”
KPK juga menyampaikan dugaan adanya arahan atau kode dari Rektor kepada pihak tertentu:
“jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Menurut KPK, kode tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (Indoposco)
Jika fakta tersebut nantinya terbukti di persidangan dan dapat dihubungkan dengan penerimaan uang serta kewenangan Rektor dalam proses penerimaan mahasiswa, maka secara hukum fakta tersebut dapat menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara.
Namun, secara hukum pidana, kalimat tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan alat bukti.
Pertanyaan hukumnya adalah:
Apa maksud sebenarnya dari kalimat tersebut?
Kepada siapa perintah itu ditujukan?
Apakah terdapat hubungan langsung dengan penerimaan uang?
Apakah uang tersebut diberikan karena adanya kewenangan Rektor?
Apakah terdapat hubungan kausal antara pemberian uang dengan kelulusan calon mahasiswa?
Dan yang paling penting, apakah terdapat bukti bahwa pemberian tersebut diketahui, dikehendaki, atau dikendalikan oleh pejabat yang bersangkutan?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan kekuatan konstruksi perkara.
V. Persetujuan Kelulusan Merupakan Fakta yang Sangat Penting
KPK menyebut bahwa Kepala Bagian Akademik diduga melaporkan penerimaan uang kepada Rektor dan kemudian memperoleh akses user ID untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. (Antara News)
Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, uang tidak lagi berdiri sebagai pemberian yang terpisah dari kewenangan jabatan.
Akan terdapat dugaan hubungan antara:
pemberian uang → proses penerimaan mahasiswa → penggunaan kewenangan pejabat → persetujuan kelulusan.
Rangkaian tersebut akan menjadi sangat penting bagi jaksa untuk membuktikan apakah uang memang merupakan imbalan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
VI. Namun Kegagalan Calon Mahasiswa Masuk Juga Menjadi Fakta yang Harus Diperhatikan
Menariknya, dalam salah satu klaster yang diberitakan, uang Rp650 juta telah diberikan, tetapi calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus. Bahkan kemudian muncul persoalan pengembalian uang tersebut. (tirto.id)
Fakta ini dapat menimbulkan pertanyaan hukum yang tidak sederhana.
Apabila seseorang diminta membayar dengan janji atau harapan akan diterima sebagai mahasiswa, tetapi kemudian ternyata tidak diterima, apakah uang tersebut tetap merupakan hasil pemerasan?
Jawabannya tidak dapat diberikan secara otomatis.
Yang harus dilihat adalah peristiwa pada saat uang diminta dan diterima.
Jika pada saat uang diminta memang telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan permintaan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf e, kegagalan calon mahasiswa untuk kemudian diterima tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidananya.
Sebaliknya, apabila hubungan antara uang dengan kewenangan pejabat tidak dapat dibuktikan, konstruksi pemerasan menjadi sesuatu yang harus diuji lebih ketat.
VII. Jangan Mencampuradukkan Pemerasan dengan Gratifikasi
Dalam perkara ini KPK juga menggunakan konstruksi gratifikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam satu rangkaian peristiwa dapat terdapat beberapa bentuk perbuatan pidana yang secara hukum harus dipisahkan.
Pemerasan menitikberatkan pada penggunaan kekuasaan untuk memperoleh sesuatu.
Gratifikasi menitikberatkan pada penerimaan pemberian oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Karena itu, uang yang sama tidak boleh begitu saja disebut “suap”, “pemerasan”, atau “gratifikasi” tanpa melihat konstruksi peristiwa dan unsur pasal yang hendak diterapkan.
VIII. Pendapat Hukum
Menurut pendapat saya, perkara Rektor Unsoed harus diuji dengan pendekatan unsur delik, bukan pendekatan opini publik.
Apabila KPK dapat membuktikan bahwa pejabat universitas menggunakan kewenangan penerimaan mahasiswa untuk meminta atau memperoleh uang dari calon mahasiswa atau orang tuanya, maka konstruksi pemerasan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Akan tetapi, apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak luar justru secara aktif menawarkan uang untuk memperoleh keuntungan penerimaan mahasiswa, maka karakter hukumnya dapat bergeser ke arah penyuapan.
Demikian pula apabila pemberian diterima oleh pejabat tanpa permintaan sebelumnya tetapi berkaitan dengan jabatan dan memenuhi unsur gratifikasi, maka konstruksi Pasal 12B harus diuji secara tersendiri.
Dengan demikian, yang menentukan bukan nama perkara yang diberikan oleh penyidik, melainkan apakah seluruh unsur pasal yang didakwakan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
IX. Kesimpulan
Kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed merupakan contoh penting bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penggelapan uang negara.
Penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan siapa yang dapat memperoleh akses pendidikan juga dapat menjadi objek tindak pidana korupsi apabila kewenangan tersebut diperdagangkan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang harus menentukan apakah bukti-bukti yang diajukan mampu membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Pendapat hukum J. Panggabean, S.H., M.H.:
“Dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa, persoalan terpenting bukan berapa jumlah uang yang diterima, tetapi apakah kewenangan untuk menentukan masa depan seorang calon mahasiswa telah diperdagangkan. Jika kewenangan jabatan dijadikan alat untuk meminta keuntungan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pungutan—melainkan dugaan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.”
J. PANGGABEAN, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Medan, Sumatera Utara
Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi dan konstruksi perkara yang telah disampaikan secara terbuka oleh KPK dan pemberitaan sampai 24 Agustus 2026. Penilaian akhir mengenai kesalahan pidana tetap merupakan kewenangan pengadilan.
