REFORMASI TOTAL SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNTUK MENCEGAH PEMERASAN, SUAP, GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
24 Agustus 2026Perbedaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dengan Hukum Lama: Penguatan Kewenangan Advokat dan Kuasa Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pendahuluan
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru. KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan kolonial, sedangkan KUHAP Baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (BPK Peraturan)
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor undang-undang. Bagi profesi advokat, perubahan yang paling penting justru terdapat dalam KUHAP Baru, karena undang-undang tersebut secara lebih tegas menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam menjamin hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban.
Dengan demikian, perlu dipahami secara tepat bahwa KUHP terutama mengatur perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana hukum pidana ditegakkan serta bagaimana hak-hak seseorang dilindungi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.
1. KUHP Baru dan KUHP Lama: Perubahan Besar Ada pada Hukum Pidana Materiil
KUHP lama pada dasarnya merupakan warisan hukum kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun dan berakar pada Wetboek van Strafrecht. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dibentuk sebagai hukum pidana nasional Indonesia dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (BPK Peraturan)
Perubahan KUHP terutama menyangkut:
- jenis dan rumusan tindak pidana;
- pertanggungjawaban pidana;
- pidana pokok dan pidana tambahan;
- pidana denda dengan sistem kategori;
- pidana bersyarat dan alternatif pemidanaan;
- pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif dan restoratif;
- pengakuan terhadap perkembangan masyarakat dan nilai-nilai hukum nasional.
Dalam konteks advokat, KUHP Baru tidak memberikan kewenangan prosedural kepada advokat sebagaimana KUHAP. Karena itu, apabila yang hendak dikaji adalah hak advokat untuk mendampingi klien, memperoleh dokumen perkara, mengajukan pembelaan dan berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa, maka titik utama analisisnya adalah KUHAP Baru.
2. KUHAP Baru Mengubah Posisi Advokat Secara Signifikan
Perubahan paling penting terdapat pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KUHAP Baru secara tegas menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk memilih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. (Peraturan.Info)
Ini merupakan perkembangan penting dibandingkan konstruksi KUHAP lama.
Dalam KUHAP lama, Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan bahwa untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
KUHAP Baru kemudian memperkuat prinsip tersebut dengan menempatkan pendampingan advokat sebagai bagian dari hak tersangka dalam setiap pemeriksaan.
Artinya, pendampingan hukum bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hak seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
3. Advokat Dapat Mendampingi Sejak Pemeriksaan
Salah satu perubahan yang sangat penting terdapat pada Pasal 31 dan Pasal 32 KUHAP Baru.
Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Lebih jauh, ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama pemeriksaan berlangsung. (Perpajakan DDTC)
Bahkan apabila dalam pemeriksaan terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mempunyai ruang untuk menyatakan keberatan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa advokat tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai pihak yang pasif menunggu proses pemeriksaan selesai.
Dalam perspektif pembelaan, advokat dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar tetap berjalan sesuai hukum.
4. Rekaman Pemeriksaan Menjadi Instrumen Penting Pembelaan
KUHAP Baru juga membawa mekanisme yang lebih modern melalui kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana.
Pasal 30 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa dan pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. (Perpajakan DDTC)
Bagi advokat, ketentuan ini sangat strategis.
Apabila terdapat dugaan tekanan, intimidasi, pertanyaan menjebak atau penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan, rekaman pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dari strategi pembelaan.
Dengan demikian, advokat tidak hanya membela berdasarkan keterangan klien, tetapi juga dapat menggunakan jejak pemeriksaan sebagai bagian dari pembuktian mengenai apakah proses hukum telah dilakukan secara sah.
5. Advokat Memiliki Hak yang Lebih Luas
Pasal 150 KUHAP Baru secara khusus mengatur hak Advokat.
Advokat berhak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi atau korban.
Advokat juga berhak:
- menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi klien;
- memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses pidana;
- mendampingi tersangka, terdakwa, saksi dan korban pada seluruh tahap pemeriksaan;
- meminta salinan berita acara pemeriksaan;
- mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa;
- menghadiri persidangan;
- mengajukan pembelaan;
- mengeluarkan pendapat atau pernyataan untuk kepentingan pembelaan;
- meminta keterangan saksi dan ahli;
- meminta dokumen dan bukti yang relevan;
- mengajukan bukti yang meringankan terdakwa. (Perpajakan DDTC)
Ini menunjukkan bahwa kewenangan advokat dalam KUHAP Baru menjadi jauh lebih eksplisit dan sistematis.
6. Advokat Bukan Sekadar “Pendamping”
Perubahan paradigma yang sangat penting adalah bahwa advokat tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai orang yang duduk di samping tersangka atau terdakwa.
Advokat merupakan pembela profesional yang mempunyai fungsi aktif dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Advokat dapat memberikan nasihat hukum, mengawasi pemeriksaan, menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan yang menjerat, meminta dokumen, menguji alat bukti, menghadirkan saksi dan ahli serta menyusun strategi pembelaan.
Dengan kata lain, KUHAP Baru memperkuat posisi advokat sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem due process of law.
7. Hak Mendapatkan Salinan BAP Diperkuat
Salah satu ketentuan yang sangat penting bagi praktik advokat adalah Pasal 153 KUHAP Baru.
Penyidik, Penuntut Umum atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka, terdakwa atau advokatnya untuk kepentingan pembelaan paling lama satu hari sejak berita acara pemeriksaan ditandatangani. (JDIH Kemenkoinfra)
Ketentuan ini memiliki konsekuensi praktis yang besar.
Advokat tidak seharusnya dipaksa menyusun pembelaan dalam keadaan tidak mengetahui secara lengkap apa yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
BAP merupakan salah satu dokumen penting dalam perkara pidana sehingga akses terhadap BAP menjadi bagian penting dari strategi pembelaan.
8. Komunikasi Advokat dengan Klien Mendapat Perlindungan
KUHAP Baru juga memberikan pengaturan khusus mengenai hubungan advokat dengan tersangka, terdakwa dan terpidana.
Pasal 152 menyatakan bahwa advokat dalam berhubungan dengan tersangka, terdakwa atau terpidana dapat diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. Pengecualian tertentu diberikan dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara. (JDIH Kemenkoinfra)
Secara prinsip, ketentuan ini memberikan pengakuan terhadap pentingnya kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien.
Pengawasan terhadap aspek keamanan tidak boleh secara otomatis berubah menjadi hak untuk mengetahui substansi strategi pembelaan.
9. Advokat Juga Memiliki Kewajiban
Penguatan kewenangan advokat tidak berarti advokat memperoleh kewenangan tanpa batas.
Pasal 151 KUHAP Baru menetapkan bahwa Advokat wajib:
- memberikan bantuan hukum;
- mematuhi kode etik profesi;
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat yang menjalankan jasa hukum atau bantuan hukum juga wajib menunjukkan surat kuasa yang secara jelas menerangkan tindakan hukum yang dikuasakan serta berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum. (Perpajakan DDTC)
Dengan demikian, surat kuasa bukan sekadar formalitas administratif. Dalam praktik KUHAP Baru, surat kuasa harus jelas mengenai tindakan hukum yang diberikan oleh klien kepada advokat.
10. Bantuan Hukum Tidak Hanya untuk Tersangka dan Terdakwa
Perubahan menarik lainnya adalah cakupan bantuan hukum.
KUHAP Baru menyatakan bantuan hukum dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta pelapor, pengadu, saksi atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Pejabat yang bersangkutan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan undang-undang. (JDIH Kemenkoinfra)
Ini menunjukkan bahwa paradigma baru tidak hanya melihat proses pidana dari perspektif “tersangka versus negara”, tetapi juga memperhatikan kepentingan saksi dan korban.
11. Kapan Advokat Wajib Ditunjuk?
KUHAP Baru memberikan aturan yang lebih tegas mengenai penunjukan advokat.
Untuk perkara yang ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi tersangka atau terdakwa.
Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, apabila tersangka atau terdakwa tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan juga wajib menunjuk Advokat. (Perpajakan DDTC)
Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa akses terhadap pembelaan hukum harus benar-benar tersedia, khususnya dalam perkara yang mempunyai konsekuensi pidana berat.
12. Advokat Mendapat Perlindungan dalam Menjalankan Profesinya
KUHAP Baru juga memberikan perlindungan penting kepada Advokat.
Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (Perpajakan DDTC)
Namun ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati.
Perlindungan profesi bukan berarti advokat kebal hukum.
Yang dilindungi adalah pelaksanaan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan. Apabila seseorang menggunakan profesi advokat untuk melakukan tindak pidana, memberikan keterangan palsu, melakukan manipulasi alat bukti atau perbuatan melawan hukum lainnya, perlindungan profesi tidak dapat dijadikan tameng.
13. Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
| Aspek | KUHAP Lama UU 8 Tahun 1981 | KUHAP Baru UU 20 Tahun 2025 |
|---|---|---|
| Pendampingan hukum | Hak tersangka/terdakwa | Diperkuat sebagai hak dalam setiap pemeriksaan |
| Pemeriksaan | Pengaturan pendampingan relatif lebih terbatas | Advokat mendampingi selama pemeriksaan |
| Keberatan terhadap pertanyaan menjerat | Tidak diatur secara eksplisit seperti KUHAP Baru | Advokat dapat menyatakan keberatan |
| Rekaman pemeriksaan | Tidak memiliki pengaturan umum seperti sekarang | Pemeriksaan direkam dengan kamera pengawas |
| BAP | Hak akses tidak sekuat pengaturan baru | Salinan wajib diberikan paling lama 1 hari |
| Komunikasi advokat-klien | Diatur lebih terbatas | Hak komunikasi dan kunjungan diperkuat |
| Saksi dan korban | Fokus utama pada tersangka/terdakwa | Advokat juga dapat mendampingi saksi dan korban |
| Dokumen dan alat bukti | Tidak dirumuskan seluas KUHAP Baru | Advokat dapat meminta dokumen/bukti relevan |
| Perlindungan profesi | Mengacu terutama pada UU Advokat dan ketentuan terkait | Dipertegas dalam KUHAP Baru |
| Surat kuasa | Dasar hubungan kuasa | Harus menunjukkan secara jelas tindakan hukum yang dikuasakan |
14. Bagaimana dengan “Kuasa Hukum”?
Istilah kuasa hukum dalam praktik sering digunakan secara umum, tetapi perlu dibedakan dari istilah Advokat.
Dalam perkara pidana, apabila seseorang bertindak sebagai pembela profesional berdasarkan profesi advokat, maka dasar kewenangannya tidak hanya berasal dari surat kuasa, tetapi juga dari status profesionalnya sebagai Advokat.
KUHAP Baru bahkan secara eksplisit mensyaratkan Advokat yang menjalankan jasa hukum atau bantuan hukum menunjukkan surat kuasa yang jelas serta bukti pengangkatan dan penyumpahan sebagai Advokat atau identitas lembaga bantuan hukum. (Perpajakan DDTC)
Karena itu, surat kuasa yang dibuat secara umum seperti “mengurus perkara” sebaiknya dihindari apabila kewenangan yang diberikan sebenarnya sangat spesifik.
Dalam praktik profesional, surat kuasa sebaiknya menjelaskan:
siapa pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, perkara yang ditangani, tahapan proses hukum yang dikuasakan, tindakan hukum yang boleh dilakukan dan batas-batas kewenangan penerima kuasa.
15. KUHP Baru dan KUHAP Baru Harus Dibaca Bersama UU Advokat
Perubahan KUHAP tidak berarti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat otomatis kehilangan fungsi.
UU Advokat tetap menjadi dasar penting mengenai kedudukan, status, sumpah, organisasi, hak dan kewajiban serta perlindungan profesi advokat.
KUHAP Baru kemudian memberikan pengaturan khusus mengenai peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, terdapat hubungan yang saling melengkapi:
UU Advokat mengatur profesinya, sedangkan KUHAP mengatur fungsi dan perannya dalam proses pidana.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah semua orang yang memegang surat kuasa otomatis mempunyai seluruh kewenangan yang dimiliki Advokat.
16. Kesimpulan: KUHAP Baru Lebih Tegas Menempatkan Advokat sebagai Pilar Peradilan yang Adil
Perbedaan paling fundamental antara sistem lama dan sistem baru bukan hanya terletak pada perubahan pasal, melainkan pada perubahan paradigma.
Dalam KUHAP lama, hak bantuan hukum telah diakui, tetapi KUHAP Baru memberikan pengaturan yang jauh lebih rinci mengenai peran advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Advokat kini memiliki landasan yang lebih jelas untuk:
mendampingi klien, mengawasi pemeriksaan, menyatakan keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, memperoleh BAP, meminta dokumen dan bukti, menghadirkan saksi dan ahli, mengajukan bukti yang meringankan, berkomunikasi dengan klien serta melakukan pembelaan secara aktif.
Karena itu, KUHAP Baru harus dipahami sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Advokat tidak boleh hanya menjadi “pengantar perkara” atau sekadar hadir ketika persidangan berlangsung.
Advokat adalah pembela hak hukum warga negara.
Semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tuntutan profesionalitas, independensi, integritas dan tanggung jawab etik yang harus dimiliki seorang Advokat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP Baru bukan hanya seberapa banyak perkara yang berhasil diproses oleh aparat penegak hukum, tetapi juga seberapa jauh negara mampu memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh proses yang adil, transparan dan hak pembelaan yang efektif.
Opini Hukum
J. PANGGABEAN, S.H., M.H.
Artikel ini bersifat edukasi hukum dan bukan pendapat hukum terhadap perkara tertentu. Ketentuan KUHAP Baru yang dibahas mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan KUHP Nasional mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
