Cara Mengajukan Gugatan untuk Menuntut Hak ke Pengadilan Negeri Medan
5 September 2026Alasan Perceraian di Pengadilan Negeri Medan yang Dapat Dikabulkan Hakim
Perceraian merupakan salah satu perkara hukum yang banyak diajukan masyarakat di pengadilan. Namun, perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan salah satu pihak untuk berpisah. Undang-undang mensyaratkan adanya alasan yang cukup bahwa suami dan istri sudah tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan suami istri.
Bagi masyarakat yang perkawinannya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Medan, penting memahami alasan perceraian apa yang dapat diterima secara hukum dan bagaimana alasan tersebut harus dibuktikan di persidangan.
Secara hukum, Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perceraian harus mempunyai cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Ketentuan mengenai alasan perceraian kemudian dijabarkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Apa yang Menjadi Dasar Hakim Mengabulkan Perceraian?
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa hakim tidak semata-mata melihat siapa yang ingin bercerai, tetapi akan memeriksa apakah alasan perceraian yang diajukan dapat dibuktikan.
Dengan kata lain:
Bukan sekadar “saya sudah tidak cinta”, tetapi harus dapat ditunjukkan fakta hukum bahwa rumah tangga tersebut memang telah mengalami keadaan yang memenuhi alasan perceraian menurut hukum.
Dalam perkara perceraian, Penggugat harus mampu menjelaskan dan membuktikan keadaan rumah tangganya melalui bukti surat, saksi, maupun alat bukti lain yang sah.
Alasan Perceraian yang Diatur dalam Hukum
Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur beberapa alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, yaitu:
1. Salah Satu Pihak Berzina
Perceraian dapat diajukan apabila salah satu pihak melakukan zina.
Selain zina, ketentuan tersebut juga mencakup keadaan seperti menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perilaku lain yang sulit disembuhkan.
Namun, apabila alasan tersebut digunakan dalam gugatan, Penggugat tetap harus mampu memberikan bukti yang dapat meyakinkan hakim.
Tidak cukup hanya menuliskan:
“Tergugat selingkuh.”
Lebih baik gugatan menjelaskan secara konkret fakta yang menjadi dasar tuduhan tersebut dan bukti apa yang dapat mendukungnya.
2. Suami atau Istri Meninggalkan Pasangan Selama 2 Tahun
Alasan perceraian juga dapat didasarkan pada keadaan ketika salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Misalnya, suami meninggalkan rumah sejak tahun tertentu dan selama dua tahun tidak lagi menjalankan kehidupan rumah tangga dengan istrinya.
Dalam kondisi seperti ini, Penggugat harus mampu menjelaskan:
- kapan mulai meninggalkan rumah;
- di mana terakhir tinggal bersama;
- apakah pernah berkomunikasi;
- apakah masih memberikan nafkah;
- apakah pernah pulang;
- dan bagaimana keadaan rumah tangga selama masa tersebut.
Semakin jelas fakta yang disampaikan, semakin mudah bagi hakim menilai apakah unsur hukum tersebut terpenuhi.
3. Salah Satu Pihak Dijatuhi Hukuman Penjara
Perceraian juga dapat diajukan apabila salah satu pihak memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Untuk alasan ini, dokumen putusan pidana atau dokumen resmi lainnya dapat menjadi alat bukti yang penting.
4. Terjadi Kekejaman atau Penganiayaan Berat
Apabila salah satu pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan lainnya, keadaan tersebut dapat menjadi dasar perceraian.
Contohnya dapat berupa kekerasan fisik yang serius atau tindakan lain yang membahayakan keselamatan pasangan.
Untuk alasan seperti ini, bukti dapat berupa:
- laporan kepolisian;
- visum;
- foto luka;
- rekam medis;
- bukti komunikasi;
- saksi;
- atau bukti lain yang relevan.
Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, korban juga dapat mempertimbangkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Salah Satu Pihak Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban Perkawinan karena Kondisi Tertentu
Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mengatur alasan apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
Alasan ini tentunya harus dibuktikan secara objektif dan tidak dapat semata-mata didasarkan pada ketidaksukaan atau perbedaan kondisi fisik pasangan.
6. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus
Ini merupakan salah satu alasan yang sangat sering digunakan dalam perkara perceraian.
Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa perceraian dapat terjadi apabila:
antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Namun, perlu dipahami bahwa menulis kalimat “kami sering bertengkar” saja belum tentu cukup.
Yang harus dibuktikan adalah keadaan rumah tangga secara nyata.
Apa yang Dimaksud Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus?
Perselisihan dan pertengkaran tidak harus selalu berarti pertengkaran fisik.
Permasalahan rumah tangga dapat terlihat dari berbagai keadaan, misalnya:
- komunikasi antara suami dan istri sudah tidak baik;
- sering terjadi pertengkaran;
- saling menghina atau merendahkan;
- tidak ada keharmonisan;
- tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
- masalah ekonomi yang terus-menerus;
- campur tangan keluarga yang menyebabkan konflik;
- perselingkuhan;
- ketidakjujuran;
- meninggalkan pasangan;
- tidak memberikan nafkah;
- atau keadaan lain yang menyebabkan hubungan perkawinan tidak lagi harmonis.
Dalam sejumlah putusan pengadilan, hakim menilai perselisihan dan disharmoni rumah tangga berdasarkan fakta-fakta konkret yang terbukti dalam persidangan. Bahkan, pertengkaran tidak selalu harus berupa kekerasan fisik; keadaan rumah tangga yang menunjukkan penderitaan batin dan tidak terpenuhinya hak serta kewajiban suami istri juga dapat menjadi bagian dari penilaian hakim.
Alasan Perceraian yang Paling Sering Digunakan
Dalam praktik, alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali merupakan salah satu dasar perceraian yang paling banyak digunakan.
Hal ini juga diakui dalam penjelasan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung bahwa alasan Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 merupakan alasan perceraian yang sangat menonjol dalam praktik.
Karena itu, apabila rumah tangga memang sudah tidak harmonis, gugatan sebaiknya tidak dibuat secara umum dan abstrak.
Gugatan harus menggambarkan fakta keretakan rumah tangga secara konkret, sistematis, dan dapat dibuktikan.
Contoh Alasan Perceraian yang Lebih Kuat
Misalnya seorang istri menggugat cerai suaminya.
Daripada hanya menulis:
“Antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran.”
Lebih baik fakta rumah tangga dijelaskan secara konkret, misalnya:
“Bahwa sejak sekitar tahun 2024, antara Penggugat dan Tergugat mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh masalah komunikasi, tanggung jawab rumah tangga dan sikap Tergugat yang sering mengabaikan Penggugat.”
Kemudian dijelaskan perkembangannya:
“Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi berulang kali dan semakin sering sehingga hubungan antara Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmonis.”
Selanjutnya:
“Bahwa akibat perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah tidak lagi menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana layaknya suami istri.”
Dan yang sangat penting:
“Bahwa Penggugat telah berusaha mempertahankan rumah tangga tersebut, namun usaha tersebut tidak berhasil sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali sebagai suami istri.”
Fakta-fakta tersebut kemudian harus disesuaikan dengan keadaan sebenarnya dan bukti yang dimiliki Penggugat.
Jangan memasukkan fakta yang tidak pernah terjadi hanya agar gugatan terlihat lebih kuat.
Bukti Apa yang Diperlukan Agar Perceraian Dikabulkan?
Dalam perkara perceraian, bukti merupakan bagian yang sangat penting.
Beberapa bukti yang dapat relevan antara lain:
1. Akta Perkawinan
Dokumen ini membuktikan adanya hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat.
2. Bukti Surat
Misalnya:
- surat;
- dokumen resmi;
- bukti komunikasi;
- bukti transfer;
- dokumen terkait tempat tinggal;
- atau dokumen lain yang berkaitan dengan masalah rumah tangga.
3. Bukti Elektronik
Dalam perkara tertentu, komunikasi melalui WhatsApp, media sosial, email, foto, dan bentuk bukti elektronik lainnya dapat mempunyai relevansi untuk menunjukkan keadaan rumah tangga.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga membahas penggunaan bukti elektronik dalam perkara perceraian, termasuk printout komunikasi melalui media sosial atau aplikasi pesan, sepanjang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Saksi
Saksi sangat penting, terutama apabila alasan perceraian didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran.
Saksi dapat berasal dari:
- keluarga;
- teman;
- tetangga;
- atau orang lain yang mengetahui keadaan rumah tangga para pihak.
Dalam perkara perceraian yang didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran, keterangan keluarga atau orang yang dekat dengan pasangan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Apa yang Harus Diterangkan Saksi?
Saksi sebaiknya tidak hanya mengatakan:
“Saya tahu mereka mau bercerai.”
Keterangan seperti itu kurang menjelaskan keadaan rumah tangga.
Saksi lebih baik menerangkan fakta yang benar-benar diketahuinya, misalnya:
- apakah Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;
- apa yang diketahui saksi mengenai keadaan rumah tangga;
- apakah para pihak pernah tinggal terpisah;
- sejak kapan hubungan rumah tangga tidak harmonis;
- apakah saksi pernah mengetahui adanya pertengkaran;
- apakah pernah dilakukan upaya perdamaian;
- dan apakah menurut pengetahuan saksi para pihak masih hidup bersama atau sudah berpisah.
Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya sesuai batas yang diperbolehkan hukum.
Apakah Harus Ada Saksi yang Melihat Pertengkaran Secara Langsung?
Tidak selalu mudah menemukan saksi yang melihat setiap pertengkaran rumah tangga secara langsung.
Dalam praktik peradilan, hakim menilai keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan. Bahkan terdapat putusan yang menunjukkan bahwa hakim dapat menyimpulkan adanya disharmoni dari rangkaian fakta rumah tangga meskipun penyebab pertengkaran secara spesifik tidak seluruhnya terbukti.
Namun, hal tersebut bukan berarti Penggugat tidak perlu membuktikan gugatannya.
Justru semakin baik bukti yang diajukan, semakin mudah bagi hakim memperoleh keyakinan mengenai kondisi rumah tangga yang sebenarnya.
Apakah Suami/Istri Harus Terbukti Bersalah?
Tidak selalu demikian.
Tujuan pemeriksaan perkara perceraian bukan semata-mata mencari siapa yang paling bersalah, tetapi menentukan apakah secara hukum perkawinan tersebut masih dapat dipertahankan atau telah mengalami keretakan sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Karena itu, gugatan tidak harus selalu dibangun dengan tuduhan berat seperti perselingkuhan atau kekerasan.
Apabila fakta sebenarnya adalah hubungan suami istri telah mengalami perselisihan berkepanjangan dan tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun, keadaan tersebut dapat menjadi dasar yang relevan sepanjang unsur hukumnya terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Jangan Mengarang Alasan Perceraian
Ini merupakan hal yang sangat penting.
Jangan membuat tuduhan perselingkuhan, kekerasan, perjudian, narkoba, atau perbuatan buruk lainnya apabila faktanya tidak benar.
Gugatan harus berdasarkan fakta yang benar.
Strategi hukum yang baik bukan membuat alasan perceraian terlihat dramatis, melainkan menghubungkan fakta yang benar dengan dasar hukum yang tepat serta alat bukti yang tersedia.
Apakah Perceraian Pasti Dikabulkan Jika Tergugat Tidak Hadir?
Tidak otomatis.
Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu, tetapi Penggugat tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan membuktikan alasan gugatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara perceraian, pengadilan tetap harus menilai apakah terdapat cukup alasan untuk memutus perkawinan.
Karena itu, Penggugat sebaiknya tetap mempersiapkan:
- bukti perkawinan;
- bukti surat lainnya;
- saksi;
- kronologi keretakan rumah tangga;
- dan bukti lain yang mendukung alasan perceraian.
Bagaimana Agar Gugatan Cerai Lebih Mudah Dipahami Hakim?
Gugatan yang baik seharusnya disusun secara jelas, kronologis dan konsisten.
Gunakan pola:
Perkawinan → kehidupan rumah tangga → munculnya masalah → penyebab konflik → konflik berulang → dampak terhadap rumah tangga → upaya mempertahankan perkawinan → kegagalan perdamaian → tidak ada harapan hidup rukun kembali.
Dengan pola tersebut, hakim dapat melihat hubungan antara fakta yang terjadi dengan alasan perceraian yang digunakan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Gugatan Perceraian
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:
- Alasan perceraian terlalu umum.
- Kronologi tidak jelas.
- Tidak menjelaskan kapan masalah mulai terjadi.
- Tuduhan tidak didukung bukti.
- Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi gugatan.
- Posita dan petitum tidak konsisten.
- Salah menentukan pengadilan yang berwenang.
- Menggunakan alasan yang sebenarnya tidak terjadi.
- Tidak menjelaskan keadaan rumah tangga secara konkret.
- Menganggap perceraian pasti dikabulkan hanya karena pasangan tidak hadir.
Perceraian di Pengadilan Negeri Medan
Bagi masyarakat Medan yang perkawinannya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri, gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Medan apabila pengadilan tersebut memang berwenang secara hukum.
Pengadilan Negeri Medan berlokasi di Jalan Pengadilan No. 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Pengadilan tersebut memiliki kepaniteraan perdata yang antara lain menangani registrasi perkara gugatan dan administrasi perkara perdata.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri. Bagi pasangan yang beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, perlu terlebih dahulu memastikan agama para pihak, jenis perkawinan, serta kompetensi absolut dan relatif pengadilan.
Kesimpulan
Alasan perceraian yang dapat dikabulkan hakim bukan sekadar karena salah satu pihak sudah tidak ingin melanjutkan perkawinan.
Harus terdapat alasan hukum yang cukup dan dapat dibuktikan.
Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975.
Kunci keberhasilan perkara perceraian bukan hanya pada bagaimana menulis alasan perceraian, tetapi pada kesesuaian antara fakta dalam rumah tangga, dasar hukum, alat bukti, keterangan saksi, dan petitum gugatan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Medan, sebaiknya dilakukan analisis terlebih dahulu mengenai alasan perceraian, bukti yang tersedia, saksi yang dapat dihadirkan, kewenangan pengadilan, serta strategi penyusunan gugatan.
Jika Anda sedang menghadapi masalah rumah tangga dan mempertimbangkan gugatan perceraian di Medan, konsultasi hukum terlebih dahulu dapat membantu menentukan alasan perceraian yang sesuai dengan fakta dan bukti yang benar-benar tersedia.
