DUGAAN PEMERASAN DAN GRATIFIKASI DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
24 Agustus 2026Perbedaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dengan Hukum Lama: Penguatan Kewenangan Advokat dan Kuasa Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
24 Agustus 2026LEGAL OPINION HUKUM
REFORMASI TOTAL SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNTUK MENCEGAH PEMERASAN, SUAP, GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
Oleh: J. PANGGABEAN, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
I. PENDAHULUAN
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia.
Perkara ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan seorang rektor, wakil rektor, pejabat akademik atau pihak swasta yang diduga menerima atau mengumpulkan uang.
Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah apakah kewenangan publik dalam menentukan masa depan pendidikan seseorang telah berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
KPK saat ini mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menyebut adanya sekitar 73 kuota dari sekitar 245 kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran yang diduga disiapkan untuk calon mahasiswa yang akan dimintai uang.
KPK juga menyatakan adanya dugaan pembelian tiga bidang tanah yang diduga menggunakan uang hasil tindak pidana dan sedang mengembangkan perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Oleh karena itu, persoalan ini harus dilihat melalui pendekatan hukum yang komprehensif:
hukum pidana materiil, hukum acara pidana, hukum tindak pidana korupsi, hukum TPPU, tata kelola perguruan tinggi, pencegahan konflik kepentingan, serta sistem pengawasan penerimaan mahasiswa.
II. DASAR HUKUM
Legal opinion ini menggunakan kerangka hukum yang berlaku pada tahun 2026, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, tata kelola perguruan tinggi, pengawasan internal dan pencegahan korupsi.
KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026 dan Buku Kesatunya menjadi dasar umum bagi penerapan ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, kecuali ditentukan lain.
Sementara itu, KUHAP baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981. KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, memperbarui mekanisme upaya paksa, serta memperkuat praperadilan.
III. PEMERASAN DALAM PERSPEKTIF UU TIPIKOR
Pasal 12 huruf e UU Tipikor merupakan salah satu dasar penting untuk memahami dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK sendiri menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f dan g UU Tipikor. Pada Pasal 12 huruf e, persoalannya berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Dengan demikian, dalam konteks penerimaan mahasiswa baru, yang harus dibuktikan bukan hanya:
“Apakah ada uang?”
Tetapi:
siapa yang meminta, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana permintaan dilakukan, apa hubungan uang dengan kewenangan tersebut, dan apakah calon mahasiswa atau orang tuanya berada dalam posisi tertekan karena keputusan penerimaan berada di tangan pejabat tersebut.
Inilah yang membedakan dugaan pemerasan dengan suap.
IV. SUAP MEMPUNYAI KONSTRUKSI YANG BERBEDA
KUHP Nasional juga telah mengatur tindak pidana korupsi tertentu dalam Pasal 605 dan Pasal 606.
Pasal 605 antara lain mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, serta ketentuan terhadap penerima pemberian atau janji tersebut.
Karena itu harus dibedakan secara tegas:
Pemerasan:
Pejabat menggunakan kewenangannya dan meminta atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu.
Suap:
Pihak pemberi menawarkan atau memberikan sesuatu agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Gratifikasi:
Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat masuk dalam rezim gratifikasi sesuai ketentuan UU Tipikor.
Perbedaan ini sangat penting karena hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kesimpulan:
“Ada uang berarti suap.”
Konstruksi delik harus disesuaikan dengan fakta dan unsur pasal yang terbukti.
V. PERSOALAN PALING SERIUS ADALAH PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Apabila benar terdapat pengaturan kuota tertentu untuk calon mahasiswa yang dimintai uang, maka persoalan hukumnya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar pungutan liar.
Sebab yang diduga diperdagangkan bukan sekadar pelayanan administrasi.
Yang diperdagangkan adalah:
akses terhadap pendidikan tinggi.
Lebih jauh, apabila seseorang menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatan untuk menentukan siapa yang dapat masuk perguruan tinggi berdasarkan kemampuan membayar, maka terdapat persoalan penyalahgunaan kekuasaan yang harus diuji berdasarkan seluruh ketentuan pidana yang relevan.
KUHP Nasional sendiri memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 604, yaitu penggunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun penerapan pasal tertentu tetap harus melihat asas lex specialis, tempus delicti, status pelaku, serta konstruksi dakwaan yang akhirnya dipilih penuntut umum.
VI. UANG HASIL KORUPSI TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PELAKU
Penyidikan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang menerima uang?”
Pertanyaan berikutnya harus:
“Uang tersebut kemudian dibawa ke mana?”
Apabila uang hasil tindak pidana digunakan untuk membeli:
tanah,
rumah,
kendaraan,
saham,
rekening,
aset usaha,
atau ditempatkan atas nama orang lain,
maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah telah terjadi tindak pidana pencucian uang.
Hal ini menjadi semakin relevan karena KPK telah menyampaikan bahwa perkara Unsoed akan dikembangkan ke arah TPPU dan terdapat dugaan pembelian sejumlah aset menggunakan uang hasil tindak pidana yang kemudian diatasnamakan pihak lain.
VII. TPPU SEBAGAI SENJATA UNTUK MEMUTUS RANTAI KEUNTUNGAN KORUPSI
UU No. 8 Tahun 2010 mengatur tindak pidana pencucian uang, termasuk perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan sebenarnya atas harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dalam perkara seperti Unsoed, pendekatan TPPU menjadi penting karena tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku.
Keuntungan ekonominya juga harus diputus.
Jika uang hasil pemerasan atau gratifikasi kemudian diubah menjadi tanah, maka tanah tersebut harus ditelusuri.
Jika uang dipindahkan melalui rekening orang lain, maka penerima dan aliran dana harus diperiksa.
Jika aset dibeli atas nama keluarga atau pihak ketiga, maka beneficial ownership atau kepemilikan sebenarnya harus ditelusuri berdasarkan bukti.
VIII. PENEGAKAN HUKUM HARUS MENGIKUTI ALIRAN UANG
Menurut pendapat saya, dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa, metode penyidikan yang efektif harus menggunakan pendekatan:
follow the money.
Jangan hanya mengikuti siapa yang memberikan uang kepada siapa.
Telusuri:
siapa meminta → siapa mengumpulkan → siapa menerima → siapa menyimpan → siapa menikmati → siapa membeli aset → atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.
Dengan pendekatan tersebut, jaringan korupsi lebih mudah dipetakan.
IX. KUHAP BARU MEMPERKUAT KERANGKA PENEGAKAN HUKUM
Sejak 2 Januari 2026, penyidik dan penuntut umum bekerja berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KUHAP baru memperkuat koordinasi penyidik dan penuntut umum, mengatur kembali upaya paksa, memperkuat praperadilan, serta memberikan penguatan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban.
Artinya, pemberantasan korupsi harus berjalan bersamaan dengan due process of law.
Penegakan hukum yang kuat bukan berarti mengabaikan hak tersangka.
Sebaliknya:
semakin berat tuduhan pidananya, semakin ketat pula pembuktian hukumnya.
X. REFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA HARUS BERBASIS PENCEGAHAN
Menurut pendapat saya, setelah adanya kasus seperti Unsoed, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan:
“Kami akan menghukum pelakunya.”
Pemerintah harus bertanya:
“Mengapa sistem memungkinkan kewenangan penerimaan mahasiswa digunakan untuk meminta uang?”
Jika sistemnya tidak diperbaiki, maka orang yang dihukum hari ini dapat digantikan oleh orang lain besok.
Karena itu diperlukan reformasi struktural.
XI. SOLUSI HUKUM PERTAMA: PISAHKAN KEWENANGAN SELEKSI
Tidak boleh ada satu orang yang mempunyai kekuasaan terlalu besar atas:
kuota,
penilaian,
pemeringkatan,
verifikasi,
dan kelulusan.
Harus diterapkan prinsip:
separation of authority.
Orang yang menetapkan kebijakan tidak boleh sekaligus menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengubah hasil.
Setiap keputusan harus memiliki jejak pertanggungjawaban.
XII. SOLUSI KEDUA: SELURUH PROSES WAJIB DIGITAL DAN AUDITABLE
Sistem penerimaan mahasiswa harus mencatat:
siapa yang mengakses,
kapan mengakses,
apa yang diubah,
siapa yang menyetujui,
dan alasan perubahan.
Jika seseorang mengubah status calon mahasiswa setelah proses seleksi selesai, sistem harus menghasilkan audit trail.
Dengan demikian:
tidak boleh ada “titipan nama” tanpa jejak.
XIII. SOLUSI KETIGA: KUOTA HARUS DIKUNCI SEBELUM SELEKSI
Kuota harus ditetapkan sebelum proses seleksi dan tidak boleh diubah secara sepihak setelah mengetahui identitas peserta.
Setiap perubahan harus:
beralasan,
terdokumentasi,
disetujui secara kolektif,
dan dapat diaudit.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat KPK saat ini sedang mendalami dugaan pengaturan kuota dalam perkara Unsoed.
XIV. SOLUSI KEEMPAT: TIDAK BOLEH ADA PEMBAYARAN DI LUAR REKENING RESMI
Seluruh biaya harus:
diumumkan,
memiliki dasar hukum,
memiliki nominal yang jelas,
dibayarkan ke rekening resmi,
dan menghasilkan bukti pembayaran.
Tidak boleh ada:
uang tunai kepada pejabat,
rekening pribadi,
rekening perantara,
pembayaran kepada alumni,
atau pembayaran kepada “orang dalam”.
Jika pembayaran tidak melalui mekanisme resmi, maka harus dianggap sebagai red flag dan dapat dilaporkan.
XV. SOLUSI KELIMA: LINDUNGI ORANG TUA DAN CALON MAHASISWA YANG MELAPOR
Orang tua calon mahasiswa sering menjadi pihak yang paling rentan.
Mereka takut melapor karena khawatir anaknya gagal diterima.
Karena itu harus ada:
whistleblowing system yang independen, rahasia dan dapat ditindaklanjuti.
Pelapor harus diberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Negara harus memastikan bahwa orang tua tidak dipaksa memilih antara:
membayar atau kehilangan kesempatan pendidikan anaknya.
XVI. SOLUSI KEENAM: PENGAWASAN INDEPENDEN
Pengawasan internal perguruan tinggi harus diperkuat.
Namun pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh orang-orang yang secara struktural berada di bawah pejabat yang diawasi.
Diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memeriksa:
keuangan,
kuota,
perubahan nilai,
perubahan status kelulusan,
konflik kepentingan,
serta aliran dana yang mencurigakan.
XVII. SOLUSI KETUJUH: KONFLIK KEPENTINGAN HARUS MENJADI PELANGGARAN SERIUS
Pejabat yang mempunyai hubungan keluarga, bisnis atau kepentingan dengan calon mahasiswa harus wajib mengungkapkan konflik kepentingan dan tidak boleh terlibat dalam keputusan terhadap calon tersebut.
Tidak boleh terjadi:
orang yang menerima uang sekaligus orang yang menentukan kelulusan.
Ini adalah prinsip dasar pencegahan korupsi.
XVIII. SOLUSI KEDELAPAN: PERGURUAN TINGGI HARUS MEMISAHKAN UANG PENDIDIKAN DARI KEPUTUSAN AKADEMIK
Biaya pendidikan yang sah harus mempunyai dasar dan mekanisme resmi.
Sementara itu, pembayaran yang bertujuan membeli keputusan kelulusan harus dipisahkan secara tegas sebagai perbuatan yang berpotensi masuk rezim pidana.
Prinsipnya sederhana:
biaya pendidikan boleh dibayar; kelulusan tidak boleh dibeli.
XIX. SOLUSI KESEMBILAN: JIKA ADA SUAP, PEMBERI DAN PENERIMA HARUS DIPETAKAN SECARA ADIL
Penegakan hukum juga harus membedakan antara:
pelaku aktif,
perantara,
penerima,
pemberi,
korban pemerasan,
dan pihak yang hanya mengetahui.
Tidak semua orang tua yang menyerahkan uang secara otomatis dapat diposisikan sama.
Jika seseorang memberikan uang karena dipaksa oleh pejabat yang menggunakan kewenangannya, maka konstruksi hukumnya harus dianalisis berbeda dengan seseorang yang secara aktif menawarkan uang untuk membeli kursi.
Keadilan pidana harus membedakan pelaku dan korban.
XX. SOLUSI KESEPULUH: JIKA TERBUKTI ADA KORUPSI, ASET HARUS DITELUSURI
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada putusan pidana badan.
Jika uang hasil korupsi telah berubah menjadi aset, maka negara harus mengupayakan pemulihan aset sesuai mekanisme hukum.
Pendekatan:
asset tracing → asset freezing → pembuktian asal-usul → perampasan/pemulihan aset sesuai putusan dan mekanisme hukum
harus menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
XXI. REFORMASI JALUR MANDIRI
Menurut pendapat saya, pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap jalur mandiri perguruan tinggi.
Audit harus menjawab:
- Siapa yang menentukan kuota?
- Siapa yang menentukan biaya?
- Siapa yang menentukan kelulusan?
- Apakah terdapat perubahan hasil setelah seleksi?
- Apakah terdapat pembayaran di luar biaya resmi?
- Apakah terdapat perantara?
- Apakah terdapat konflik kepentingan?
- Apakah sistem meninggalkan jejak digital?
- Apakah hasil seleksi dapat diaudit?
- Apakah terdapat mekanisme pengaduan yang efektif?
Jika jawabannya tidak memadai, sistem harus diperbaiki.
Pemerintah sendiri telah menyatakan akan mengevaluasi mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri setelah kasus Unsoed.
XXII. JANGAN HANYA MEMPERBAIKI ORANGNYA, PERBAIKI SISTEMNYA
Inilah inti persoalannya.
Jika hanya seorang rektor yang dihukum tetapi:
kuota tetap dapat diatur secara tertutup,
nilai masih dapat diubah,
pembayaran masih dapat dilakukan melalui perantara,
keputusan masih terpusat pada satu orang,
dan pengawasan masih lemah,
maka potensi korupsi belum benar-benar diberantas.
Pelaku dapat berganti, tetapi modusnya tetap hidup.
XXIII. KESIMPULAN HUKUM
Menurut pendapat hukum saya, kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed harus menjadi momentum reformasi nasional.
Penegakan hukum harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang relevan:
UU Tipikor untuk pemerasan, suap dan gratifikasi;
KUHP Nasional sebagai kerangka hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026;
KUHAP baru untuk menjamin proses penegakan hukum yang sah, transparan dan berkeadilan;
serta
UU TPPU untuk mengejar, menelusuri dan memutus keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana.
KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan UU No. 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai UU di luar KUHP.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada:
penangkapan pelaku.
Harus dilanjutkan dengan:
pembuktian → penelusuran uang → penelusuran aset → pemulihan aset → perbaikan sistem → pencegahan.
XXIV. PENUTUP
Perguruan tinggi adalah tempat membangun masa depan bangsa.
Karena itu, kursi mahasiswa tidak boleh menjadi barang dagangan.
Rektor bukan pemilik kursi mahasiswa.
Dekan bukan pemilik kursi mahasiswa.
Panitia bukan pemilik kursi mahasiswa.
Kursi mahasiswa adalah hak yang harus diperoleh melalui mekanisme seleksi yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seseorang menggunakan kewenangan untuk meminta uang sebagai syarat memperoleh kursi pendidikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi kampus.
Itu dapat menjadi persoalan pidana.
Dan apabila uang tersebut kemudian disamarkan, dialihkan atau diubah menjadi aset untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karena itu, saya berpendapat:
“Pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup dengan menangkap orang yang menerima uang. Negara harus memutus seluruh rantai kejahatannya: siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, siapa yang menikmati, ke mana uang mengalir, aset apa yang dibeli, dan sistem apa yang memungkinkan perbuatan itu terjadi.”
Dan prinsip yang harus menjadi dasar reformasi penerimaan mahasiswa baru adalah:
“BIAYA PENDIDIKAN BOLEH DIBAYAR, TETAPI KELULUSAN TIDAK BOLEH DIBELI.”
J. PANGGABEAN, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Medan, Sumatera Utara
Legal opinion ini merupakan pendapat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2026 dan informasi publik mengenai perkara Unsoed. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
