TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
1 Desember 2025Pencemaran Nama baik melalui media sosial
3 Desember 2025LEGAL OPINI
TENTANG
PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MEDAN**
I. Pendahuluan
Bahwa pelayanan publik di lingkungan peradilan merupakan bagian integral dari asas access to justice dan jaminan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Medan sebagai salah satu pengadilan umum berkewajiban memberikan layanan administratif, informasi perkara, layanan bantuan hukum, hingga pelayanan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Legal opini ini disusun untuk menilai kualitas pelayanan tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan standar pelayanan peradilan.
II. Analisis Hukum terhadap Pelayanan
Bahwa kewajiban setiap satuan kerja peradilan untuk memberikan pelayanan prima diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Peradilan. Dalam konteks Pengadilan Negeri Medan, pelayanan elektronik seperti e-Court, e-Filing, e-Payment, dan e-Summons adalah kewajiban, bukan pilihan. Apabila akses terhadap layanan ini terhambat, seperti lambatnya penerbitan nomor perkara, keterlambatan penundaan jadwal sidang, atau respons yang tidak informatif dari petugas, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
III. Hak Pengguna Layanan dan Potensi Maladministrasi
Bahwa setiap pencari keadilan memiliki hak untuk memperoleh informasi perkara, kepastian jadwal sidang, kepastian biaya perkara yang transparan, serta perlakuan yang nondiskriminatif. Jika terdapat tindakan pegawai yang tidak profesional, seperti penundaan pelayanan tanpa alasan yang sah, sikap tidak kooperatif, atau kegagalan menyediakan informasi yang menjadi kewajiban, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman RI. Dalam situasi demikian, masyarakat atau advokat berhak menyampaikan pengaduan ke Meja Pengaduan Pengadilan, Badilum MA, atau Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
IV. Kesimpulan dan Rekomendasi
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan standar pelayanan peradilan, Pengadilan Negeri Medan wajib menyelenggarakan pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Apabila pelayanan tidak sesuai standar—misalnya keterlambatan administrasi, ketidakterbukaan informasi perkara, atau tidak ramahnya aparatur—maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas penyelenggaraan peradilan dan dapat menjadi objek pengaduan resmi. Direkomendasikan agar Pengadilan meningkatkan integritas pelayanan, memperkuat fungsi pengawasan internal, dan memastikan seluruh layanan elektronik berfungsi optimal untuk menjamin terpenuhinya prinsip peradilan modern yang berkeadilan.


