Pemberian Hak atas Tanah

 Tentang Pemberian Hak atas Tanah

Tidak jarang keputusan memberikan suatu hak atas tanah terutama hak guna usaha dan hak guna bangunan mengorbankan rakyat kecil dan banyak rakyat yang telah berpuluh puluh tahun menghuni dan mengelola lahan diusir atau terusir karena hak atas tanah telah diserahkan kepada pihak lain ( biasanya kaum kapitali) dengan alasan hukum sebagai tanah negara dan rakyat tidak mempunyai bukti hak. Rakyat dipaksa dengan menggunakan aparat pemerintah meninggalkan tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun dan telah membangun dan membayar berbagai kewajiban pada pemerintah.


0 Response to "Pemberian Hak atas Tanah "

Posting Komentar